Layanan Hukum

Hubungi Kami:

HP/WA: 0813 8920 8930
Email: info@kantorhukum-mans-mansur.com    
Email: mansur.marief@gmail.com
Alamat: Jl. Cilincing Baru III No. 1 RT. 007 RW. 01 Kel. Cilincing, Jakarta Utara, 14120

Jam Kerja: Senin s/d Jum'at: 08.30 - 17.00 WIB

Hukum Perdata

Kantor hukum Mans-Mansur & Partners memberikan layanan jasa hukum di bidang hukum perdata umum dan hukum perdata khusus.

 

Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan, atau antara kepentingan suatu badan hukum dengan kepentingan perseorangan (misalnya: perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).

 

Perkara Perdata Khusus adalah perkara perdata yang diatur melalui peraturan perundang-undangan khusus.


Layanan jasa hukum kami dalam bidang Hukum Perdata Umum adalah sbb:

  • Perkara Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam suatu perjanjian atau kontrak;
  • Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  • Perkara Sengketa Kerjasama;
  • Perkara Jual-beli;
  • Perkara Sewa-menyewa;
  • Perkara Utang-piutang;
  • Perkara Tukar-menukar;
  • Dan lain-lain.

 

Layanan jasa hukum kami dalam bidang Hukum Perdata Khusus adalah sbb:

  • Perkara Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  • Perkara Hukum Ketenagakerjaan/Perselisihan Hubungan Industrial (PHI);
  • Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
  • Perkara pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
  • Dan lain-lain.

Hukum Pidana

Kantor hukum Mans-Mansur & Partners memberikan layanan jasa hukum di bidang hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.

 

Hukum/Tindak Pidana Umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sumber hukum materil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai sumber hukum formil. 

 

Hukum pidana umum dapat juga diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.

 

Dalam kasus tindak pidana umum kantor hukum Mans-Mansur & Partners memberikan layanan jasa hukum dalam hal klien sebagai pelapor atau terlapor adanya dugaan tindak pidana, pendampingan klien dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, pendampingan klien dalam pemeriksaan di kejaksaan, sebagai penasihat hukum klien di pengadilan, dll.

 

Layanan jasa hukum kami dalam bidang Hukum/Tindak Pidana Umum adalah sbb:

  • Tindak Pidana Penggelapan;
  • Tindak Pidana Penipuan;
  • Tindak Pidana Pemalsuan Surat;
  • Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik;
  • Dan lain-lain.

 

Hukum/Tindak Pidana Khusus (peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus) adalah perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindakan-tindakan pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP, baik undang-undang pidana maupun bukan pidana.

 

Dalam kasus tindak pidana khusus kantor hukum Mans-Mansur & Partners memberikan layanan jasa hukum dalam hal klien sebagai pelapor atau terlapor adanya dugaan tindak pidana, pendampingan klien dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, pendampingan klien dalam pemeriksaan di kejaksaan atau di KPK, sebagai penasihat hukum klien di pengadilan. 

 

Bidang Hukum Pidana Khusus yang kami tangani:

  • Tindak Pidana Korupsi (Tipikor);
  • Tindak Pidana Pencucian Uang;
  • Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
  • Dan lain-lain.

Layanan Konsultasi Hukum

Kantor hukum Mans-Mansur & Partners memberikan jasa layanan konsultasi hukum untuk membantu klien, baik perorangan maupun perusahaan yang sedang menghadapi masalah hukum untuk mendapatkan solusi atas permasalahan hukum tersebut.

 

Layanan konsultasi hukum dapat kami berikan dalam bidang; hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis dan perusahaan,  hukum perjanjian, hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hukum ketenagakerjaan, hukum penerbangan, hukum pertanahan dan property, hukum keluarga, dll.

Pendampingan Hukum

Kantor hukum Mans-Mansur & Partners memberikan layanan pendampingan hukum baik dalam  perkara perdata maupun perkara pidana.  

 

Dalam perkara perdata kami memberikan layanan pendampingan hukum diantaranya; negosiasi, kerjasama, penandatangan kontrak atau perjanjian, dll.

 

Dalam perkara pidana kami memberikan layanan pendampingan hukum diantaranya; dalam hal klien sebagai pelapor atau terlapor adanya dugaan tindak pidana, pendampingan klien dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, pendampingan klien dalam pemeriksaan di kejaksaan atau di KPK, sebagai penasihat hukum klien di pengadilan, dll.